Syarat Pengangkatan dan Sumpah Advokat

Syarat Pengangkatan dan Sumpah Advokat mengacu pada ketentuan Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat :

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
  6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Pencarian

MAKLUMAT LAYANAN

Indeks Persepsi Anti Korupsi

Periode 1 April 2023 sampai 30 Juni 2023

PUBLIKASI INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI

Indeks Kepuasan Masyarakat

Periode 1 April 2023 sampai 30 Juni 2023

PUBLIKASI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image