Tugas dan Fungsi PPID

 

Tugas dan Fungsi PPID

 

Tugas : Mengelola dan melayani Informasi Publik serta dokumentasi di lingkungan Pengadilan Tinggi Pontianak.

 

Fungsi :

  1. Pengidentifikasian dan melayani informasi publik serta dokumentasi di Pengadilan Tinggi Pontianak;
  2. Pengolahan, Penataan, dan Penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di Pengadilan Tinggi Pontianak;
  3. Penyelesaian dan Pengujian data dan informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
  5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi publik;
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

SIPPN

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Pengadilan Tinggi Pontianak

SIPPN PT PONTIANAK

Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image