Pontianak, 10 Februari 2026 – Pengadilan Tinggi Pontianak melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Internal berkenaan dengan PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016, Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, serta penguatan Core Value ASN BerAKHLAK, pada pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Pontianak.

Kegiatan pembinaan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak dan diikuti oleh seluruh unsur aparatur Pengadilan Tinggi Pontianak, meliputi Hakim Tinggi, Hakim Ad-Hoc, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh Pegawai.


Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta komitmen seluruh aparatur peradilan dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait:
Disiplin kerja dan kode etik aparatur peradilan
Peningkatan integritas dan profesionalitas pelayanan publik
Penerapan budaya kerja ASN yang berlandaskan Core Value BerAKHLAK

Selain dilaksanakan secara luring, kegiatan ini juga diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, dengan mengundang peserta dari seluruh Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Kalimantan Barat, sebagai bentuk penguatan pembinaan terpadu di lingkungan peradilan umum.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan semakin memahami pentingnya integritas, kedisiplinan, serta penerapan nilai-nilai dasar ASN dalam mewujudkan peradilan yang agung dan terpercaya.
