Pengadilan Tinggi Pontianak Gelar Monitoring dan Evaluasi Penanganan Perkara Melalui Restorative Justice Secara Hybrid, Dirbinganis Badilum Bahas MKR dalam KUHAP 2025

Cetak
Berita Terkini
Dilihat: 231
(0 Votes)

Pontianak, 18 Mei 2026 - Pengadilan Tinggi Pontianak melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penanganan Perkara Melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Pontianak dan dilaksanakan secara hybrid.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Hasanudin, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, para Hakim Tinggi, Panitera, serta aparatur teknis Pengadilan Tinggi Pontianak. Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, dan tenaga teknis dari seluruh Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pontianak mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya evaluasi dan penguatan pelaksanaan penanganan perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) yang telah berjalan selama dua tahun terakhir pada Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pontianak.

Dalam paparannya, Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi terkait implementasi Restorative Justice pada satuan kerja di wilayah hukum PT Pontianak, termasuk berbagai capaian, tantangan, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Berbagai persoalan yang muncul menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan penerapan RJ dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.

Pada kesempatan tersebut, Dirbinganis Badilum, Dr. Hasanudin, S.H., M.H., turut memberikan materi mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam KUHAP 2025. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan perkembangan konsep dan mekanisme RJ dalam sistem hukum pidana nasional, sekaligus memberikan arahan terkait implementasi kebijakan tersebut di lingkungan peradilan umum.

Kegiatan juga berlangsung secara interaktif melalui sesi Focus Group Discussion (FGD) yang membahas praktik pelaksanaan Restorative Justice pada masing-masing satuan kerja. Dalam forum tersebut, para peserta menyampaikan berbagai kendala dan pengalaman di lapangan yang kemudian mendapatkan masukan, solusi, serta arahan langsung dari Dirbinganis Badilum.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan Restorative Justice di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pontianak dapat semakin maksimal, terarah, dan mampu menghadirkan keadilan yang lebih humanis, berorientasi pada pemulihan, serta tetap menjunjung kepastian hukum.