Pontianak, 11 Agustus 2026 – Pengadilan Tinggi Pontianak melaksanakan persidangan pidana secara elektronik sebagai bentuk implementasi modernisasi peradilan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penegakan hukum. Pelaksanaan persidangan ini berpedoman pada ketentuan Pasal 298 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan persidangan secara elektronik.

Persidangan dilaksanakan secara daring dengan tetap mengedepankan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, tanpa mengurangi hak-hak para pihak dalam proses peradilan. Dalam pelaksanaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara online dari lokasi masing-masing melalui sarana telekonferensi yang telah disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan sidang elektronik ini dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan tertib, transparan, dan tetap menjamin terpenuhinya hak-hak hukum para pihak. Melalui sistem elektronik, komunikasi antara Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa, serta pihak-pihak terkait dapat berlangsung secara efektif dan efisien.
Penyelenggaraan persidangan elektronik ini juga merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mendorong transformasi digital di lingkungan peradilan. Dengan dukungan teknologi informasi, proses persidangan dapat tetap berjalan optimal sekaligus meningkatkan akses terhadap layanan peradilan yang modern dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Selain memberikan kemudahan dalam proses administrasi dan persidangan, pelaksanaan sidang elektronik juga memperkuat koordinasi antara pengadilan, kejaksaan, serta lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan dalam mendukung kelancaran proses peradilan pidana. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan perkara sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan.
Pengadilan Tinggi Pontianak berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan persidangan elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan setiap proses persidangan tetap dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas demi terwujudnya pelayanan peradilan yang modern dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(GOS)