Pengadilan Tinggi Pontianak Berperan Serta dalam Sosialisasi UU Pelindungan Saksi dan Korban oleh LPSK di Kalimantan Barat

Cetak
Berita Terkini
Dilihat: 41
(0 Votes)

Pontianak, 11 September 2026 – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak, Ibu Tuty Budhi Utami, S.H., M.H., mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, menghadiri agenda Sosialisasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban serta penguatan sistem peradilan pidana di Kalimantan Barat. Kegiatan yang diinisiasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini diselenggarakan di Aston Pontianak Hotel & Convention Centre, Jalan Gajah Mada Nomor 21, Pontianak, pada Jumat (11/9).

Forum tersebut diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Wilayah Kalimantan Barat, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan penegak hukum, instansi pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat sipil.

Dalam sesi pemaparan materi, Ibu Tuti Budhi Utami turut tampil sebagai narasumber panelis bersama perwakilan LPSK guna membahas penguatan perlindungan saksi dan korban dalam perspektif peradilan, keterkaitannya dengan pembaruan hukum pidana materiil maupun formil, serta implementasi cakupan pelindungan bagi pihak yang berperan penting dalam pengungkapan perkara hukum.

Kehadiran perwakilan Pengadilan Tinggi Pontianak ini menegaskan komitmen lembaga peradilan di wilayah Kalimantan Barat untuk terus bersinergi dengan LPSK dan aparat penegak hukum lainnya dalam memastikan terpenuhinya hak-hak rasa aman, pendampingan, serta keadilan substantif bagi saksi maupun korban tindak pidana.

Rangkaian acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, sesi doorstop pers bersama media, serta foto bersama seluruh peserta dan jajaran perwakilan instansi terkait.

(GOS)