Sidang Putusan Perkara Nomor : 134/PID/2016/PT. PTK

Cetak
Berita Terkini
Dilihat: 1998
(0 Votes)
Sidang Putusan Perkara Nomor : 134/PID/2016/PT. PTK

  

No Perkara PT :  134/PID/2016/PT. PTK
No Perkara PN :  207/Pid.B/2016/PN Ktp
Majelis Hakim :
  • Ketua Majelis      : H. Agusin, SH., MH.
  • Hakim Anggota I : F.X. Jiwo Santoso, SH., M.Hum
  • Hakim Anggota II: Sudarwin, SH., MH.
Panitera Pengganti :  Tulus Suwarso, SH
Hari /Tanggal Putusan : Kamis, 8 Desember 2016
Amar Putusan :
Mengadili :
  1. Menerima Permintaan banding dari Terdakwa;
  2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor: 207/Pid.B/2016/PN Ktp tanggal 15 Nopember 2016 yang dimintakan banding tersebut;
  3. Menetapkan agar penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat Peradilan, yang mana untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Link Putusan :