Sidang Putusan Perkara Nomor : 134/PID/2016/PT. PTK
No Perkara PT
:
134/PID/2016/PT. PTK
No Perkara PN
:
207/Pid.B/2016/PN Ktp
Majelis Hakim
:
Ketua Majelis : H. Agusin, SH., MH.
Hakim Anggota I : F.X. Jiwo Santoso, SH., M.Hum
Hakim Anggota II: Sudarwin, SH., MH.
Panitera Pengganti
:
Tulus Suwarso, SH
Hari /Tanggal Putusan
:
Kamis, 8 Desember 2016
Amar Putusan
:
Mengadili :
Menerima Permintaan banding dari Terdakwa;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor: 207/Pid.B/2016/PN Ktp tanggal 15 Nopember 2016 yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan agar penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat Peradilan, yang mana untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);