Sidang Putusan Perkara Nomor : 89 / PDT / 2016 / PT PTK

Cetak
Berita Terkini
Dilihat: 2108
(0 Votes)

Sidang Putusan Perkara Nomor : 89 / PDT / 2016 / PT PTK

 

 

No Perkara PT

:

 89 / PDT / 2016 / PT PTK

No Perkara PN

:

 2/Pdt.G/2016/PN Bek

Majelis Hakim

:

§  Ketua Majelis      : Achmad Yusak, S.H., M.H.

§  Hakim Anggota I : Hendra Situmorang, S.H.

§  Hakim Anggota II: Tinuk Kushartati S.H

Panitera Pengganti

:

 Marhaban, S.H.,M.H.

Hari /Tanggal Putusan

:

Kamis, 5 Januari 2017

Amar Putusan

:

Mengadili :

-       Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat;

-       Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 2 / Pdt.G / 2016/ PN Bek, tanggal 25 Agustus 2016;

Mengadili Sendiri :

1.     Menyatakan gugatan Penggugat sekarang Terbanding tidak dapat diterima  ( Niet Ontvankelijke Verklaard );

2.     Menghukum Penggugat sekarang Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000 (puluh enam ribu rupiah );

Link Putusan

:

 https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/bbd72f40a6403b69160506c46cafb219