Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor : 196/Pid.Sus/2016/PNKtp., tanggal 17 Nopember 2016 yang diminta- kan banding tersebut ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetap- kan sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;