Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

Cetak
Uncategorised
Dilihat: 280

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DARURAT
PADA PENGADILAN TINGGI PONTIANAK


I. TUJUAN

Prosedur ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan pedoman dalam menghadapi keadaan darurat.
  2. Memastikan keselamatan seluruh pegawai, pengunjung, dan pihak terkait.
  3. Meminimalkan risiko korban jiwa dan kerugian material.

II. RUANG LINGKUP

Prosedur ini berlaku untuk seluruh:


III. DEFINISI


IV. PROSEDUR PERINGATAN DINI

1. Identifikasi Kejadian

Setiap pegawai yang mengetahui adanya keadaan darurat wajib:

2. Aktivasi Alarm

Petugas yang berwenang:

3. Penyampaian Informasi

Informasi yang disampaikan meliputi:

4. Koordinasi

Tim tanggap darurat:


V. PROSEDUR EVAKUASI DARURAT

1. Tindakan Awal

2. Evakuasi

3. Menuju Titik Kumpul

4. Pendataan

5. Penanganan Korban


VI. TANGGUNG JAWAB

1. Ketua Pengadilan

2. Tim Tanggap Darurat

3. Petugas Keamanan

4. Seluruh Pegawai


VII. PENUTUP

Prosedur ini wajib dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Pontianak. Pelatihan dan simulasi evakuasi dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kesiapsiagaan.