Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran

Cetak
Uncategorised
Dilihat: 57

Tugas pokok Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran ialah melaksanakan penyiapan bahan perencanaan program dan pelaksanaan program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.

Uraian tugas pokok

Dalam pelaksanaannya, tugas tersebut dapat dijabarkan menjadi:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja Pengadilan Tinggi.
  2. Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L).
  3. Menyiapkan bahan penyusunan dan perubahan DIPA serta dokumen pelaksanaan anggaran lainnya.
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan program dan kegiatan Pengadilan Tinggi.
  5. Menghimpun data program dan anggaran dari satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi.
  6. Melakukan monitoring terhadap realisasi pelaksanaan program dan anggaran.
  7. Melakukan evaluasi terhadap capaian program dan kegiatan.
  8. Menyiapkan bahan penyusunan SAKIP, termasuk dokumen perencanaan dan kinerja.
  9. Menyiapkan bahan evaluasi kinerja satuan kerja.
  10. Melakukan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan.
  11. Menyusun laporan pelaksanaan program dan anggaran.
  12. Menyusun bahan laporan tahunan Pengadilan Tinggi.
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang berkaitan dengan perencanaan dan anggaran sesuai arahan pimpinan.

Khusus Pengadilan Tinggi Pontianak, uraian program kerja yang pernah dipublikasikan juga mencakup penyusunan RKA-K/L, penghimpunan dokumen SAKIP satuan kerja di bawahnya, evaluasi satuan kerja, laporan hasil evaluasi dan laporan tahunan.