Tugas dan Fungsi

Cetak
Uncategorised
Dilihat: 1023
Tugas dan Fungsi Pengadilan Tinggi Pontianak
 
A. Tugas Utama 
 
Pengadilan Tinggi Pontianak adalah pengadilan tingkat banding di ibu kota Provinsi Kalimantan Barat yang bertugas memutus perkara perdata dan pidana pada tingkat banding, mengadili sengketa kewenangan antar Pengadilan Negeri di dwilayah hukum Kalimantan Barat, serta melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap peradilan di bawahnya.
 
Tugas Pokok Pengadilan Tinggi Pontianak :
  • Menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perdata dan pidana (termasuk tipikor) di tingkat banding.
  • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Kalimantan Barat.
  • Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah di wilayah Kalimantan Barat bila dimintai.

 

B. Fungsi Utama 
  • Fungsi Yudisial: Menjalankan proses peradilan banding untuk menilai kembali putusan Pengadilan Negeri agar tercapai keadilan.
  • Fungsi Pengawasan: Mengawasi kinerja, kelancaran pekerjaan, dan tingkah laku hakim serta pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri.
  • Fungsi Pembinaan: Membina aparatur peradilan agar memiliki integritas dan kemampuan teknis yang baik.
  • Fungsi Administrasi: Mengatur tata usaha, keuangan, dan manajemen perkara.
  • Fungsi Pelayanan Publik: Menyediakan akses informasi hukum dan layanan aduan masyarakat.