Tata cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

Syarat Permohonan Informasi Publik sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi, Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Permohonan Penyelesaian Informasi Publik ke Komisi Informasi Publik dapat di tujukan ke Panitera Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, dengan melengkapi persyaratan Perki diatas dan ditujukan secara online kealamat Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

Link Website : https://www.komisiinformasikalbar.or.id/permohonan-penyelesaian-sengketa-informasi/

 

SIPPN

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Pengadilan Tinggi Pontianak

SIPPN PT PONTIANAK

Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image