Pada Jumat, 6 Februari 2026, telah dilaksanakan kegiatan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kegiatan pembinaan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas peradilan, baik dari aspek teknis yudisial maupun administrasi peradilan di seluruh satuan kerja pengadilan.

Pembinaan tersebut diikuti secara daring/virtual oleh jajaran Pengadilan Tinggi Pontianak, yang terdiri dari Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc, serta Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Pontianak.
Dalam pembinaannya, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap aparatur peradilan yang melakukan penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan.
Ketua MA RI menyampaikan secara tegas bahwa setiap aparatur yang terbukti menyeleweng harus memahami konsekuensi yang akan dihadapi.
“Tidak ada ruang bagi yang menyimpang. Pilihannya hanya dua: berhenti atau berakhir di penjara,”
tegas Ketua Mahkamah Agung RI dalam arahannya.
Penegasan tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh jajaran peradilan untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai kode etik dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Pontianak, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung penguatan profesionalitas dan integritas aparatur peradilan.

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh jajaran peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pontianak dapat terus meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan hukum yang lebih optimal kepada masyarakat.



















