Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DARURAT
PADA PENGADILAN TINGGI PONTIANAK


I. TUJUAN

Prosedur ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan pedoman dalam menghadapi keadaan darurat.
  2. Memastikan keselamatan seluruh pegawai, pengunjung, dan pihak terkait.
  3. Meminimalkan risiko korban jiwa dan kerugian material.

II. RUANG LINGKUP

Prosedur ini berlaku untuk seluruh:

  • Pegawai Pengadilan Tinggi Pontianak
  • Tamu/Pengunjung
  • Pihak ketiga yang berada di lingkungan kantor

III. DEFINISI

  • Keadaan Darurat: Situasi yang mengancam keselamatan seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, atau ancaman keamanan.
  • Peringatan Dini: Tindakan pemberitahuan awal atas potensi atau terjadinya keadaan darurat.
  • Evakuasi: Proses pemindahan orang dari area berbahaya ke tempat aman.

IV. PROSEDUR PERINGATAN DINI

1. Identifikasi Kejadian

Setiap pegawai yang mengetahui adanya keadaan darurat wajib:

  • Segera melaporkan kepada petugas keamanan atau tim tanggap darurat.
  • Menginformasikan jenis dan lokasi kejadian.

2. Aktivasi Alarm

Petugas yang berwenang:

  • Mengaktifkan alarm/sirine darurat.
  • Menggunakan pengeras suara untuk memberikan instruksi.

3. Penyampaian Informasi

Informasi yang disampaikan meliputi:

  • Jenis keadaan darurat
  • Lokasi kejadian
  • Instruksi evakuasi atau tindakan lainnya

4. Koordinasi

Tim tanggap darurat:

  • Menghubungi instansi terkait (pemadam kebakaran, medis, kepolisian).
  • Mengkoordinasikan proses evakuasi.

V. PROSEDUR EVAKUASI DARURAT

1. Tindakan Awal

  • Tetap tenang dan tidak panik.
  • Hentikan aktivitas kerja.
  • Amankan dokumen penting jika memungkinkan.

2. Evakuasi

  • Ikuti jalur evakuasi yang telah ditentukan.
  • Jangan menggunakan lift.
  • Prioritaskan keselamatan diri dan orang lain.

3. Menuju Titik Kumpul

  • Berkumpul di area yang telah ditentukan (assembly point).
  • Tidak kembali ke gedung sebelum ada instruksi resmi.

4. Pendataan

  • Lakukan absensi pegawai.
  • Laporkan jika ada yang belum ditemukan.

5. Penanganan Korban

  • Berikan pertolongan pertama.
  • Hubungi tim medis jika diperlukan.

VI. TANGGUNG JAWAB

1. Ketua Pengadilan

  • Menetapkan kebijakan keselamatan.

2. Tim Tanggap Darurat

  • Mengkoordinasikan penanganan darurat.
  • Memimpin evakuasi.

3. Petugas Keamanan

  • Mengaktifkan alarm.
  • Membantu proses evakuasi.

4. Seluruh Pegawai

  • Mematuhi prosedur.
  • Mengikuti simulasi secara berkala.

VII. PENUTUP

Prosedur ini wajib dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Pontianak. Pelatihan dan simulasi evakuasi dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kesiapsiagaan.