Tugas pokok pada Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi adalah melaksanakan penyiapan bahan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.
Uraian tugas pokok
A. Bidang kepegawaian
- Menyiapkan administrasi kepegawaian Hakim dan ASN.
- Menyiapkan bahan penyusunan kebutuhan dan formasi pegawai.
- Melakukan pendataan dan pemutakhiran data pegawai.
- Menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat.
- Menyiapkan bahan usulan kenaikan gaji berkala.
- Menyiapkan bahan mutasi dan pemindahan pegawai.
- Menyiapkan bahan pemberhentian dan pensiun.
- Mengelola administrasi jabatan fungsional.
- Mengelola administrasi kinerja pegawai.
- Mengelola administrasi disiplin pegawai.
- Menyiapkan administrasi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan kepegawaian.
B. Bidang organisasi dan tata laksana
- Menyiapkan bahan penataan organisasi.
- Menyiapkan dan mengevaluasi SOP.
- Menyiapkan bahan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
- Mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi.
- Mendukung pembangunan Zona Integritas.
- Menyiapkan bahan evaluasi organisasi dan tata laksana.
C. Bidang teknologi informasi dan statistik
- Mengelola sistem informasi dan aplikasi yang digunakan Pengadilan Tinggi.
- Mendukung pengelolaan jaringan dan perangkat teknologi informasi.
- Mendukung digitalisasi administrasi perkantoran.
- Mengelola data dan statistik kesekretariatan.
- Menyiapkan data untuk kebutuhan laporan dan pengambilan keputusan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan teknologi informasi.
Uraian tersebut sejalan dengan tugas yang secara spesifik dijalankan di Pengadilan Tinggi Pontianak, antara lain pengelolaan sistem informasi terintegrasi, jaringan komputer, teknologi informasi dan statistik serta administrasi kepegawaian.










