Tugas pokok Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan ialah melaksanakan penyiapan bahan urusan pengelolaan keuangan, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan keuangan, serta pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.
Uraian tugas pokok
- Menyiapkan bahan pengelolaan anggaran.
- Melaksanakan administrasi perbendaharaan.
- Melakukan penatausahaan keuangan.
- Melaksanakan verifikasi dokumen keuangan.
- Melaksanakan administrasi pembayaran.
- Menyiapkan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
- Menyiapkan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai kewenangan.
- Melakukan pemeriksaan ketersediaan pagu anggaran.
- Melaksanakan pencatatan dan penatausahaan transaksi keuangan.
- Melaksanakan rekonsiliasi data keuangan.
- Melaksanakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
- Mengelola administrasi dan pelaporan BMN.
- Menyiapkan bahan laporan pertanggungjawaban keuangan.
- Melakukan monitoring realisasi anggaran.
- Melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran.
- Menyusun laporan keuangan secara berkala.
- Menyusun bahan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Pelaporan.
Program kerja Pengadilan Tinggi Pontianak juga menjabarkan tugas tersebut antara lain dalam pengelolaan perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi, BMN, SPP, SPM, pemeriksaan pagu anggaran, serta pelaporan keuangan.










