Pontianak - (Selasa, 19/09/2017) Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat beserta pilar pimpinan Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris memberikan pembinaan tentang Pengawasan Hakim dan Aparatur Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum se Kalimantan Barat. Pembinaan ini merupakan langkah yang diambil oleh Pimpinan untuk melaksanakan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :01/Maklumat/KMA/IX/2017 tanggal 11 September 2017 tentang meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan perilaku Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan.

Peserta dari pembinaan ini adalah para Hakim Tinggi, para Ketua Pengadilan Negeri se Kalimantan Barat serta seluruh Karyawan/Karyawati Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Pembinaan dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi dengan menjelaskan satu per satu paket kebijakan Mahkamah Agung RI dalam Perma nomor 7 dan 8 tahun 2016, kemudian dilanjutkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi yang menjelaskan tentang Perma nomor 9 Tahun 2016, yang dilanjutkan juga dengan penjelasan Panitera tentang Keputusan KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, dan diakhiri dengan penjelasan Sekretaris Nomor : 008-A/SEK/SK/I/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI.



Dalam pembinaan ini, juga ditegaskan bahwa Mahkamah Agung akan memberhentikan pimpinan Pengadilan secara berjenjang selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Selain itu Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim maupun Aparatur Pengadilan yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan.

Semoga dengan adanya pembinaan ini dapat meningkatkan efektivitas dalam pengawasan sehingga tidak ada lagi Hakim dan Aparatur Pengadilan yang melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martamat Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya.


















