×

Peringatan

JFolder: :files: Jalur bukan sebuah pelipat. Jalur: /home/ptpontia/public_html/main/images/2020/10/virtual
×

Pemberitahuan

There was a problem rendering your image gallery. Please make sure that the folder you are using in the Simple Image Gallery plugin tags exists and contains valid image files. The plugin could not locate the folder: images/2020/10/virtual

Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI secara Daring.

(0 Votes)

 

Pontianak, 12 Oktober 2020

 

Bertempat di Aula Atas Pengadilan Tinggi Pontianak Pukul 08.00 Wib. Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, H. Amiryat, S.H.,M.H beserta Seluruh Hakim Tinggi, Plt.Panitera dan Plt.Sekretaris Pengadilan Tinggi Pontianak mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI secara Daring.

Acara di mulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Himne Mahkamah Agung R.I. selanjutnya Sambutan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Muhammad Syarifuddin SH., MH. dan sekaligus membuka acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan.

Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Muhammad Syarifuddin SH., MH.  dalam sambutannya mengatakan bahwa pandemi COVID-19 telah memberikan momentum pemantik bagi Mahkamah Agung dan Lembaga peradilan di bawahnya untuk meningkatkan akselerasi dalam penyusunan payung hukum, bagi proses persidangan secara elektronik atau e-litigasi. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik, telah kita tindaklanjuti dan kembangkan, khusus untuk perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara serta tata usaha militer. Kemudian beliau juga berpesan kepada Hakim-Hakim peradilan umum dan Hakim-Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara pidana pemilihan. Tenggang waktu penyelesaian perkara yang telah ditentukan 7 (tujuh) hari kerja setelah pelimpahan berkas 16 perkara sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum adalah bersifat mengikat sehingga harus ditaati. Menutup sambutannya  Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Muhammad Syarifuddin SH., MH. ingin mengingatkan kembali seluruh warga peradilan untuk menaati protokol kesehatan dengan secara disiplin menerapkan 3 M yaitu: Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak, serta menyesuaikan diri dengan adaptasi kebiasaan baru.

   

Warning: No images in specified directory. Please check the directory!

Debug: specified directory - https://www.pt-pontianak.go.id/main/images/2020/10/virtual

Pencarian

JAM LAYANAN

 

Indeks Persepsi Anti Korupsi

Periode 1 April 2026 sampai dengan 30 Juni 2026

PUBLIKASI INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI

Survei Persepsi Kualitas Pelayanan

Periode 1 April 2026 sampai dengan 30 Juni 2026

PUBLIKASI SURVEI PERSEPSI KEPUASAN PELAYANAN

SIPPN

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Pengadilan Tinggi Pontianak

SIPPN PT PONTIANAK

Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image