Sidang Putusan Perkara Nomor : 89 / PDT / 2016 / PT PTK

(0 Votes)

Sidang Putusan Perkara Nomor : 89 / PDT / 2016 / PT PTK

 

 

No Perkara PT

:

 89 / PDT / 2016 / PT PTK

No Perkara PN

:

 2/Pdt.G/2016/PN Bek

Majelis Hakim

:

§  Ketua Majelis      : Achmad Yusak, S.H., M.H.

§  Hakim Anggota I : Hendra Situmorang, S.H.

§  Hakim Anggota II: Tinuk Kushartati S.H

Panitera Pengganti

:

 Marhaban, S.H.,M.H.

Hari /Tanggal Putusan

:

Kamis, 5 Januari 2017

Amar Putusan

:

Mengadili :

-       Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat;

-       Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 2 / Pdt.G / 2016/ PN Bek, tanggal 25 Agustus 2016;

Mengadili Sendiri :

1.     Menyatakan gugatan Penggugat sekarang Terbanding tidak dapat diterima  ( Niet Ontvankelijke Verklaard );

2.     Menghukum Penggugat sekarang Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000 (puluh enam ribu rupiah );

Link Putusan

:

 https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/bbd72f40a6403b69160506c46cafb219

 

Pencarian

JAM LAYANAN

 

Indeks Persepsi Anti Korupsi

Periode 1 April 2026 sampai dengan 30 Juni 2026

PUBLIKASI INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI

Survei Persepsi Kualitas Pelayanan

Periode 1 April 2026 sampai dengan 30 Juni 2026

PUBLIKASI SURVEI PERSEPSI KEPUASAN PELAYANAN

SIPPN

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Pengadilan Tinggi Pontianak

SIPPN PT PONTIANAK

Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image