Pengadilan Tinggi Pontianak mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 20 Januari 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan secara terpusat di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja peradilan umum, termasuk Pengadilan Tinggi Pontianak melalui Command Center.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para penyelenggara negara mengenai kewajiban pelaporan LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024, sekaligus memberikan panduan teknis pengisian LHKPN secara tepat, lengkap, dan akurat melalui sistem e-LHKPN.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK menyampaikan materi terkait kebijakan terbaru, tata cara pengisian, kesalahan yang sering terjadi, serta pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan sebagai bentuk transparansi dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Pengadilan Tinggi Pontianak menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur peradilan. Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh pejabat dan aparatur peradilan semakin memahami kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepada masyarakat.
Partisipasi aktif dalam kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Tinggi Pontianak dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).



















