Ketua MA Tegaskan “No Tolerance” bagi Hakim Pelanggar Kode Etik dalam Sosialisasi IKAHI

(0 Votes)

Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengikuti kegiatan Sosialisasi Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat IKAHI secara hybrid pada Rabu, 21 Januari 2026.

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Yanto, yang menegaskan komitmen IKAHI dalam memperkuat integritas, profesionalisme, serta kepatuhan etik seluruh hakim di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa literasi keuangan merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan profesi hakim serta mencegah potensi pelanggaran etik.

Selanjutnya, Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh YM Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto yang dalam sambutannya menegaskan sikap “no tolerance” terhadap setiap hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Ketua MA menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sehingga tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran etika dalam bentuk apa pun.

Dalam rangkaian sosialisasi tersebut, peserta menerima tiga materi utama dari para narasumber nasional.

Materi pertama disampaikan oleh Ligwina Hananto dengan topik Strategi Pengelolaan Keuangan Pribadi. Ia menekankan pentingnya perencanaan keuangan yang sehat, pengaturan pengeluaran, pengelolaan utang, serta pembentukan dana darurat dan investasi sebagai fondasi stabilitas finansial. Menurutnya, pengelolaan keuangan yang baik akan membantu hakim menjaga independensi dan integritas dalam menjalankan tugas.

Materi kedua disampaikan oleh Syahrial dari Bank Syariah Indonesia (BSI) yang membahas investasi emas sebagai salah satu instrumen investasi yang aman, stabil, dan sesuai prinsip kehati-hatian. Ia menjelaskan bahwa emas dapat menjadi pilihan investasi jangka panjang yang membantu menjaga nilai kekayaan sekaligus meminimalkan risiko.

Selanjutnya, materi ketiga disampaikan oleh Rahma Dwigunawati dari Bank BTN yang mengulas investasi properti sebagai instrumen pembentukan aset jangka panjang. Dalam paparannya, dijelaskan strategi memilih properti, perhitungan risiko, serta manfaat investasi properti sebagai bagian dari perencanaan keuangan yang berkelanjutan.

Kegiatan ini diikuti oleh PD dan PC IKAHI se-Indonesia melalui Zoom Meeting, termasuk Pengurus Daerah IKAHI wilayah Kalimantan Barat yang mengikuti kegiatan dari Command Center Pengadilan Tinggi Pontianak.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para hakim tidak hanya semakin memahami pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap kode etik, tetapi juga mampu mengelola keuangan pribadi secara bijak sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan, martabat, dan profesionalisme profesi hakim.

Pencarian

JAM LAYANAN

 

Indeks Persepsi Anti Korupsi

Periode 1 April 2026 sampai dengan 30 Juni 2026

PUBLIKASI INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI

Survei Persepsi Kualitas Pelayanan

Periode 1 April 2026 sampai dengan 30 Juni 2026

PUBLIKASI SURVEI PERSEPSI KEPUASAN PELAYANAN

SIPPN

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Pengadilan Tinggi Pontianak

SIPPN PT PONTIANAK

Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image