Syarat Pengangkatan dan Sumpah Advokat

Syarat Pengangkatan dan Sumpah Advokat mengacu pada ketentuan Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat :

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
  6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Pencarian

MAKLUMAT LAYANAN

 

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI

Indeks Persepsi Anti Korupsi

Periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025

PUBLIKASI INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI

Survei Persepsi Kualitas Pelayanan

Periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025

PUBLIKASI SURVEI PERSEPSI KEPUASAN PELAYANAN

SIPPN

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Pengadilan Tinggi Pontianak

SIPPN PT PONTIANAK

Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image