TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1. Tugas Pokok

            Tugas Pokok Pengadilan adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya oleh para pencari keadilan, sebagaimana yang ditentukan didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum beserta Penjelasannya.

            Dalam rangka mewujudkan tugas pokok tersebut, tidak sesederhana seperti yang diuraikan diatas, karena masih diperlukan perangkat dan sarana serta prasarana pendukung lainnya, yang secara organisatoris tersusun dalam bentuk Struktur Organisasi Pengadilan, yang akan menjabarkan lebih lanjut pelaksanaan tugas pokok tersebut diatas dalam bentuk Job Discription (Pembagian Tugas) masing-masing aparatur.

            Mengenai pelaksanaan Tugas Pokok tersebut secara tekhnis, telah dipedoani dengan telah diterbitkannya Buku I dan II tentang Pedman Pelaksanaan Tugas Administrasi Peradilan yang disusun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi atau kebutuhan setempat.

            Tekhnis Operasional pencapaian pelaksanaan Tugas Pokok tersebut tidak saja berkaitkan dengan Bidang Kepaniteraan saja yang menangani urusan administrasi perkara, tetapi sangat bergantung pula kepada Bidang Kesekretariatan yang akan menunjang tugas-tugas yang berkaitkan dengan administrasi umum. Semua itu telah diatur pembagian tugasnya dalam bentuk Job Discription yang didalam pelaksanaannya beredoman kepada SOP masing-masing.

            Program Kerja dimaksud, tidak semata hanya memudahkan bagi petugas pelaksana, tetapi memudahkan kontrol oleh pimpinan secara berjenjang, sehingga dengan demikian diharapkan akan dengan cepat dapat mengontrol kinerja setiap pegawai, sampai dimana pencapaian kinerjanya, dan apabila ada kendala dapat dengan segera dicarikan pemecahannya untuk pencapaian target secara maksimal.

 2. Fungsi

            Pengadilan Tinggi Pontianak dalam rangka pelaksanakan tugas pokok tersebut, mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut :

  1. Fungsi Mengadili (Judicial Power), yakni fungsi untuk memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya, yang meliputi kewenangan mengadili perkara pada tingkat banding dan kewenangan mengadili  ditingkat pertama dan terakhir menyangkut masalah sengketa mengadili antara Pengadilan Negeri diwilayah hukumnya.
  2. Fungsi Pembinaan, yakni melakukan pembinaan, baik menyangkut tekhnis yustisial maupun tekhnis administrasi peradilan maupun administrasi umum secara berkala ataupun dalam waktu-waktu yang dipandang perlu.
  3. Fungsi Pengawasan, yakni melakukan pengawasan  pelaksanaan tugas secara menyeluruh kepada seluruh jajaran Pengadilan Negeri yang ada diwilayah Hukum Pengadilan Tinggi Pontianak, baik secara reguler maupun untuk waktu-waktu yang diperlukan untuk dijadikan bahan evaluasi atas kinerja masing-masing Pengadilan Negeri bersangkutan;
  4. Fungsi Administratif, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian yang mendukung pelaksanaan tugas pokok yang menyangkut tekhnis peradilan maupun administrasi peradilan.

Pencarian

MAKLUMAT LAYANAN

Indeks Persepsi Anti Korupsi

Periode 1 Juli 2024 sampai dengan 30 September 2024

PUBLIKASI INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI

Survei Persepsi Kualitas Pelayanan

Periode 1 Juli 2024 sampai dengan 30 September 2024

PUBLIKASI SURVEI PERSEPSI KEPUASAN PELAYANAN

SIPPN

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Pengadilan Tinggi Pontianak

SIPPN PT PONTIANAK

Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image