- Admin PT Kalbar
- Uncategorised
- Read Time: 1 min
- Dilihat: 87
Tugas pokok Sub Bagian Tata USaha dan Rumah Tangga ialah melaksanakan penyiapan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan, perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana, perlengkapan, perpustakaan, keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat.
Uraian tugas pokok
- Melaksanakan administrasi surat masuk dan surat keluar.
- Melaksanakan pencatatan dan distribusi surat dinas.
- Melaksanakan pengelolaan kearsipan.
- Melaksanakan penggandaan dokumen kedinasan.
- Mengelola administrasi rumah tangga kantor.
- Menyiapkan kebutuhan operasional perkantoran.
- Melaksanakan pemeliharaan gedung kantor.
- Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana.
- Mengelola perlengkapan dan inventaris kantor.
- Mendukung pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dari sisi perlengkapan dan penggunaan.
- Mengelola perpustakaan.
- Mendukung pelaksanaan keamanan kantor.
- Menyiapkan kegiatan keprotokolan pimpinan.
- Mendukung penyelenggaraan acara resmi kedinasan.
- Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat.
- Mendukung pelayanan informasi dan kegiatan publikasi kelembagaan.
- Melakukan pemantauan kondisi sarana dan prasarana.
- Menyusun dokumentasi dan laporan pelaksanaan tugas.
Pengadilan Tinggi Pontianak juga merumuskan tugas subbagian ini dengan cakupan yang sama, yaitu persuratan, kearsipan, pemeliharaan gedung dan sarana-prasarana, perlengkapan, perpustakaan, keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat.











