Uncategorised

Tugas pokok Sub Bagian Tata USaha dan Rumah Tangga ialah melaksanakan penyiapan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan, perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana, perlengkapan, perpustakaan, keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat.

Uraian tugas pokok

  1. Melaksanakan administrasi surat masuk dan surat keluar.
  2. Melaksanakan pencatatan dan distribusi surat dinas.
  3. Melaksanakan pengelolaan kearsipan.
  4. Melaksanakan penggandaan dokumen kedinasan.
  5. Mengelola administrasi rumah tangga kantor.
  6. Menyiapkan kebutuhan operasional perkantoran.
  7. Melaksanakan pemeliharaan gedung kantor.
  8. Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana.
  9. Mengelola perlengkapan dan inventaris kantor.
  10. Mendukung pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dari sisi perlengkapan dan penggunaan.
  11. Mengelola perpustakaan.
  12. Mendukung pelaksanaan keamanan kantor.
  13. Menyiapkan kegiatan keprotokolan pimpinan.
  14. Mendukung penyelenggaraan acara resmi kedinasan.
  15. Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat.
  16. Mendukung pelayanan informasi dan kegiatan publikasi kelembagaan.
  17. Melakukan pemantauan kondisi sarana dan prasarana.
  18. Menyusun dokumentasi dan laporan pelaksanaan tugas.

Pengadilan Tinggi Pontianak juga merumuskan tugas subbagian ini dengan cakupan yang sama, yaitu persuratan, kearsipan, pemeliharaan gedung dan sarana-prasarana, perlengkapan, perpustakaan, keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat.

Tugas pokok Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan ialah melaksanakan penyiapan bahan urusan pengelolaan keuangan, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan keuangan, serta pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.

Uraian tugas pokok

  1. Menyiapkan bahan pengelolaan anggaran.
  2. Melaksanakan administrasi perbendaharaan.
  3. Melakukan penatausahaan keuangan.
  4. Melaksanakan verifikasi dokumen keuangan.
  5. Melaksanakan administrasi pembayaran.
  6. Menyiapkan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
  7. Menyiapkan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai kewenangan.
  8. Melakukan pemeriksaan ketersediaan pagu anggaran.
  9. Melaksanakan pencatatan dan penatausahaan transaksi keuangan.
  10. Melaksanakan rekonsiliasi data keuangan.
  11. Melaksanakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
  12. Mengelola administrasi dan pelaporan BMN.
  13. Menyiapkan bahan laporan pertanggungjawaban keuangan.
  14. Melakukan monitoring realisasi anggaran.
  15. Melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran.
  16. Menyusun laporan keuangan secara berkala.
  17. Menyusun bahan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Pelaporan.

Program kerja Pengadilan Tinggi Pontianak juga menjabarkan tugas tersebut antara lain dalam pengelolaan perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi, BMN, SPP, SPM, pemeriksaan pagu anggaran, serta pelaporan keuangan.

Tugas pokok pada Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi adalah melaksanakan penyiapan bahan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.

Uraian tugas pokok

A. Bidang kepegawaian

  1. Menyiapkan administrasi kepegawaian Hakim dan ASN.
  2. Menyiapkan bahan penyusunan kebutuhan dan formasi pegawai.
  3. Melakukan pendataan dan pemutakhiran data pegawai.
  4. Menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat.
  5. Menyiapkan bahan usulan kenaikan gaji berkala.
  6. Menyiapkan bahan mutasi dan pemindahan pegawai.
  7. Menyiapkan bahan pemberhentian dan pensiun.
  8. Mengelola administrasi jabatan fungsional.
  9. Mengelola administrasi kinerja pegawai.
  10. Mengelola administrasi disiplin pegawai.
  11. Menyiapkan administrasi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
  12. Menyiapkan bahan penyusunan laporan kepegawaian.

B. Bidang organisasi dan tata laksana

  1. Menyiapkan bahan penataan organisasi.
  2. Menyiapkan dan mengevaluasi SOP.
  3. Menyiapkan bahan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
  4. Mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi.
  5. Mendukung pembangunan Zona Integritas.
  6. Menyiapkan bahan evaluasi organisasi dan tata laksana.

C. Bidang teknologi informasi dan statistik

  1. Mengelola sistem informasi dan aplikasi yang digunakan Pengadilan Tinggi.
  2. Mendukung pengelolaan jaringan dan perangkat teknologi informasi.
  3. Mendukung digitalisasi administrasi perkantoran.
  4. Mengelola data dan statistik kesekretariatan.
  5. Menyiapkan data untuk kebutuhan laporan dan pengambilan keputusan.
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan teknologi informasi.

Uraian tersebut sejalan dengan tugas yang secara spesifik dijalankan di Pengadilan Tinggi Pontianak, antara lain pengelolaan sistem informasi terintegrasi, jaringan komputer, teknologi informasi dan statistik serta administrasi kepegawaian.

Tugas pokok Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran ialah melaksanakan penyiapan bahan perencanaan program dan pelaksanaan program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.

Uraian tugas pokok

Dalam pelaksanaannya, tugas tersebut dapat dijabarkan menjadi:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja Pengadilan Tinggi.
  2. Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L).
  3. Menyiapkan bahan penyusunan dan perubahan DIPA serta dokumen pelaksanaan anggaran lainnya.
  4. Menyiapkan bahan pelaksanaan program dan kegiatan Pengadilan Tinggi.
  5. Menghimpun data program dan anggaran dari satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi.
  6. Melakukan monitoring terhadap realisasi pelaksanaan program dan anggaran.
  7. Melakukan evaluasi terhadap capaian program dan kegiatan.
  8. Menyiapkan bahan penyusunan SAKIP, termasuk dokumen perencanaan dan kinerja.
  9. Menyiapkan bahan evaluasi kinerja satuan kerja.
  10. Melakukan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan.
  11. Menyusun laporan pelaksanaan program dan anggaran.
  12. Menyusun bahan laporan tahunan Pengadilan Tinggi.
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang berkaitan dengan perencanaan dan anggaran sesuai arahan pimpinan.

Khusus Pengadilan Tinggi Pontianak, uraian program kerja yang pernah dipublikasikan juga mencakup penyusunan RKA-K/L, penghimpunan dokumen SAKIP satuan kerja di bawahnya, evaluasi satuan kerja, laporan hasil evaluasi dan laporan tahunan.

Pencarian

JAM LAYANAN

 

Indeks Persepsi Anti Korupsi

Periode 1 April 2026 sampai dengan 30 Juni 2026

PUBLIKASI INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI

Survei Persepsi Kualitas Pelayanan

Periode 1 April 2026 sampai dengan 30 Juni 2026

PUBLIKASI SURVEI PERSEPSI KEPUASAN PELAYANAN

SIPPN

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Pengadilan Tinggi Pontianak

SIPPN PT PONTIANAK

Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image